Perlu kamu ketahui selain dokumen yang biasa kamu buat untuk pengiriman ke luar negeri ada beberapa dokumen tambahan untuk kamu yang ingin melakukan pengiriman ke luar negeri dengan komoditas yang memerlukan izin khusus seperti Kayu, Pohon, Benih dan Barang lainnya yang memerlukan izin dari negara pengirim ataupun negara tujuan.
Berikut Dokumen tambahan apabila diperlukan untuk pengiriman kamu
1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)
Dokumen ini berisi keterangan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia. SKA akan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi. SKA/COO berfungsi untuk importir agar memperoleh keringanan bea masuk di negaranya hingga 0% tergantung dengan kebijakan dari produknya sendiri. Akan tetapi, manfaat ini hanya akan berfungsi dengan negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam Free Trade Agreement.
Dalam pembuatan dokumen ini, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp15.000-Rp20.000 per dokumen sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut berlaku apabila diurus secara mandiri dan manual di Disperindag.
2. Certificate of Analysis (COA)
Dokumen ini adalah file yang berisi hasil analisis dari produk yang diekspor. Isi Analisisnya pun dapat disesuaikan dengan permintaan si importir. Namun, secara umum isinya sesuai dengan standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku. Dokumen COA biasanya diperlukan untuk produk hasil industri kimia atau pertanian. Oleh karena itu, dokumen ini biasanya dapat diminta dari pihak produsen yang diurus secara langsung oleh eksportir melalui laboratorium independen yang sudah terakreditasi.
3. Phytosanitary Certificate
Sertifikat fitosanitari adalah dokumen yang dibutuhkan pada produk pertanian seperti rempah, buah segar, dan sebagainya. Fungsi dari dokumen ini adalah untuk menjamin bahwa produk yang diekspor terbebas dari jamur, kuman, dan bakteri. Selain untuk produk pertanian dokumen ini pun diperlukan pada produk hewani.
Posting Komentar