Berikut Dokumen Tambahan Dalam Perdagangan Ke Luar Negeri

Perlu kamu ketahui selain dokumen yang biasa kamu buat untuk pengiriman ke luar negeri ada beberapa dokumen tambahan untuk kamu yang ingin melakukan pengiriman ke luar negeri dengan komoditas yang memerlukan izin khusus seperti Kayu, Pohon, Benih dan Barang lainnya yang memerlukan izin dari negara pengirim ataupun negara tujuan. 

Berikut Dokumen tambahan apabila diperlukan untuk pengiriman kamu
1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)

Dokumen ini berisi keterangan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia. SKA akan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi. SKA/COO berfungsi untuk importir agar memperoleh keringanan bea masuk di negaranya hingga 0% tergantung dengan kebijakan dari produknya sendiri. Akan tetapi, manfaat ini hanya akan berfungsi dengan negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam Free Trade Agreement.

Dalam pembuatan dokumen ini, Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp15.000-Rp20.000 per dokumen sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut berlaku apabila diurus secara mandiri dan manual di Disperindag.

2. Certificate of Analysis (COA) 

Dokumen ini adalah file yang berisi hasil analisis dari produk yang diekspor. Isi Analisisnya pun dapat disesuaikan dengan permintaan si importir. Namun, secara umum isinya sesuai dengan standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku. Dokumen COA biasanya diperlukan untuk produk hasil industri kimia atau pertanian. Oleh karena itu, dokumen ini biasanya dapat diminta dari pihak produsen yang diurus secara langsung oleh eksportir melalui laboratorium independen yang sudah terakreditasi.

3. Phytosanitary Certificate

Sertifikat fitosanitari adalah dokumen yang dibutuhkan pada produk pertanian seperti rempah, buah segar, dan sebagainya. Fungsi dari dokumen ini adalah untuk menjamin bahwa produk yang diekspor terbebas dari jamur, kuman, dan bakteri. Selain untuk produk pertanian dokumen ini pun diperlukan pada produk hewani.


4. Sertifikat Fumigasi

Sertifikat ini dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi sebagai penjelasan bahwa barang ekspor yang bersangkutan telah difumigasi sesuai standar yang berlaku. Proses fumigasi sendiri berguna untuk mengamankan barang yang akan diekspor ke negara tujuan dari hama atau rayap selama masa pengiriman. 


5. Sertifikat Veteriner 

Fungsi dari sertifikat ini adalah sebagai jaminan keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan asal hewan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.


6. Keterangan Timbangan (Weight Note)

Sesuai namanya, dokumen ini berisikan rincian berat dari setiap kemasan barang sesuai yang tertera dalam faktur. Keterangan timbangan ini pada prinsipnya harus sama dengan yang tertera pada L/C. Dokumen ini cukup penting karena untuk mempersiapkan alat-alat pengangkut pada parang pada saat pemeriksaan.


7. Daftar Ukuran (Measurement List)

Seperti namanya, dokumen ini berisi rincian dari ukuran dan takaran pada setiap kemasan barang, seperti panjang, tebal, volume, hingga diameternya. Sama seperti keterangan timbangan, isi dari keterangan dokumen ini haruslah sama dengan yang ada pada L/C. Dokumen ini pun berguna untuk menghitung biaya pengiriman. 


Selain dokumen di atas, ada beberapa dokumen tambahan atau pelengkap lainnya. Namun, dokumen ini tergantung pada kebutuhan setiap yang bersangkutan dalam proses ekspor-impor ini. Kebutuhan dokumen tambahan harus betul-betul ditanyakan dengan importir karena masing-masing memiliki regulasi dan kebutuhan permintaan yang berbeda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama