Ketentuan Negara Untuk Pengiriman | Algeria

 Ketentuan Pengiriman Ke Negara Algeria


Barang Yang Dilarang :
  1. Barang-barang yang terbuat dari cangkang kura-kura, mutiara, gading, tulang meerschaum dan ambar (succin), batu giok alami atau rekonstruksi, batu giok yang sudah diolah, dan bahan mineral yang mirip dengan batu giok.
  2. Sayuran kaleng, ikan, plum, dan kacang-kacangan.
  3. Guci pemakaman.
  4. Barang-barang rumah tangga yang terbuat dari timah.
  5. Zat biologis menular yang mudah rusak.
  6. Zat biologis tidak menular yang mudah rusak.
  7. Gambar dan barang cetakan yang bersifat pornografi atau asusila, atau yang cenderung memicu kejahatan atau kenakalan remaja.
  8. Bahan radioaktif.
  9. Sakarin dalam bentuk tablet atau kemasan.
  10. Pakaian bekas, aksesori, selimut, linen, perabot tekstil, alas kaki, dan penutup kepala.
  11. Jam tangan dan jam.
Barang Yang Dibatasi :
  1. Barang-barang dari emas atau platinum, perhiasan dan batu mulia harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan Aljazair.
  2. Koin, uang kertas, surat berharga, cek, dan alat pembayaran lainnya, hanya dapat diimpor oleh Bank Sentral Aljazair atau bank perantara yang disetujui.
  3. Obat-obatan untuk penggunaan manusia atau hewan, produk diet, serum, vaksin, dan produk serupa; instrumen medis, bedah, dan gigi, serta prostesis memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan Masyarakat dan tunduk pada visa dari Farmasi Aljazair Pusat.
Note:
Izin atau lisensi impor diperlukan untuk berbagai jenis barang; oleh karena itu, pengirim harus memastikan kepada penerima sebelum mengirim apakah dokumen yang diperlukan dimiliki.

Baca Juga :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama