a.
Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau
Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik,
Layanan Transaksi Keuangan,
dan Layanan Keagenan
Pos untuk kepentingan umum.
b. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos, yang dapat menyediakan Layanan
Komunikasi Tertulis dan/atau
Surat Elektronik; Layanan Paket; Layanan Logistik; Layanan Transaksi
Keuangan; dan/atau Layanan
Keagenan Pos.
c.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan
Pos.
d.
Layanan Pos Komersial adalah
layanan Pos yang besaran tarif dan
standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah
e.
Pelanggan adalah Pihak yang menggunakan layanan
DND Kirim, baik itu merupakan
Pelanggan Pengirim ataupun
Pelanggan Penerima.
f.
Jaringan Pos adalah rangkaian
titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun
nonfisik dalam cakupan
wilayah layanan tertentu
dalam Penyelenggaraan Pos.
g.
Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar Penyelenggara Pos.
h.
DND Kirim Indonesia adalah sebagai bagian dari interkoneksi jaringan Pos
antar Penyelenggara Pos.
i.
Layanan Pos Universal adalah
layanan Pos jenis tertentu
yang wajib dijamin
oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau
menerima Paket dari satu tempat
ke tempat lain di dunia
j.
Layanan Paket adalah kegiatan
layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
k. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang,
termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pos.
l.
Layanan Transaksi Keuangan adalahkegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau
untuk pengguna jasa Pos sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Layanan Keagenan Kurir adalah Aktivitas agen kurir adalah usaha jasa
swasta oleh badan usaha atau orang perseorangan, sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang kegiatannya hanya berupa kegiatan
pengumpulan (collecting) dan pemrosesan
(processing) Paket pos Universal termasuk layanan transaksi keuangan.
n. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi
petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan
Pos.
o. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada Pelanggan dalam rangka pelayanan yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
p. Konvensi Montreal yang merupakan aturan Internasional yang telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang
Angkutan Udara Internasional
2.
POSITIONING
2.1 DND Kirim Indonesia adalah mitra usaha
penyelenggara pos yang menyelenggarakan
kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang dan tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
2.2 Kegiatan yang dilakukan oleh DND Kirim
Indonesia sebatas pada pengumpulan dan
pemrosesan barang, dimana terhadap kebutuhan
Jasa Angkut dan pengantaran menjadi
tanggungjawab Pihak Lain.
2.3 DND Kirim menyediakan layanan berdasarkan platform yang telah ditentukan untuk memberikan pilihan bagi Pelanggan Pengirim dan/atau Pelanggan Penerima untuk menentukan Jasa Pengangkut danjasa Pengantar dimasing-masing sebagai layanan Pos komersial.
2.4
Masing-masing layanan
memiliki syarat dan kondisi yang menjadi kebijakan yang harus dipahami dan disepakati oleh Pelanggan Pengirim
atau Pelanggan Penerima
dengan pihak pemberi
layanan.
2.5 Tanggung jawab dari DND Kirim Indonesia sebatas pada tanggungjawab sebagai Aktivitas Agen Kurir, dan pengelolaan terhadap Platform Digital
yang memberikan akses kepada pelanggan untuk melakukan transaksi
pengangkutan dan pengantaran barang oleh masing-masing Penyelenggara Pos yang menjadi
Mitranya.
3.
RUANG LINGKUP
3.1
Ruang Lingkup Pengumpulan dan Pemrosesan barang adalah kegiatan
yang dilakukan DND Kirim untuk mengumpulkan barang dari Pelanggan
Pengirim di Indonesia dalam satu tempat, dan melakukan pemrosesan dengan cara menghubungkan layanan dengan penyelenggara pos yang menjadi Mitranya dari penjemputan barang sampai dengan
pengiriman barang sampai dengan tujuan
Penerima.
3.2 DND Kirim menghitung harga layanan dari masing-masing penyelenggara Pos termasuk jasa fee layanan
atas plaform yang
digunakan dalam mengintegrasikan setiap
jenis layanan Penyelengara Pos.
3.3 Terhadap harga layanan
menjadi tanggungjawab Pelanggan
Pengirim dan/atau Pelanggan
Penerima untuk dibayarkan kepada DND Kirim.
4.
JENIS LAYANAN
4.1 Pelayanan yang disediakan oleh DND Kirim,
diantaranya adalah:
4.1.1 Melakukan kegiatan penerimaan (collecting) Paket pos yang paling sedikit mencakup penerimaan/pengambilan dan pengepakan
4.1.2
Melakukan kegiatan pemrosesan (processing) Paket pos yang paling sedikit
mencakup pencatatan dan/atau
penginputan pada sistem;
4.1.3 Menyediakan informasi mengenai produk layanan, tarif/biaya layanan, kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur layanan, dan SOP layanan; dan
4.1.4 Menyediakan informasi layanan pengaduan
4.2 Persyaratan yang ditentukan didasari pada:
4.2.1
Berdasarkan jenis layanan yang
telah disepakati didalam
perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pos yang menjadi
mitranya.
4.2.2 Keamanan dan keselamatan Paket.
4.2.3 DND Kirim melaksanakan SOP yang ditetapkan untuk masing-masing layanan pos.
4.2.4 Aturan Hukum yang berlaku di Negara Pengirim, Negara Penerima, Aturan Internasional/ Global dan kebijakan lain yang berlaku didalam kegiatan Penyeleggaraan Pos Internasional.
4.3.1 Perencanaan yaitu mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk sistem kerja;
4.3.2 Pengelolaan layanan sesuai dengan SOP;
4.3.3
Platform yang menghubungkan komunikasi dengan konsumen;
4.3.4
Tindakan pencegahan, dengan memastikan Paket pos sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan
dan memberikan hak untuk melakukan konfirmasi dan upaya mitigasi, sehingga
memberikan kewenangan membuka
Paket pos yang dianggap mencurigakan; dan
4.3.5 Monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
5.
TIPE LAYANAN PENGIRIMAN
5.1
Branding Layanan:
5.1.1 Economic Shipping Asendia (Eco- Send);
5.1.2 Simple Direct;
5.1.3 Mailing Usa Economic (Muse);
5.1.4 Express International Shipping (Exis);
5.1.5 Delivery Smart (De-Smart);
5.1.6 Mailing Usa Economic-2kg Up (Muse Up);
5.1.7 Oops!!.
5.2
Harga Jual :
untuk harga yang tercantum
di dalam website
app.dndkirim dan
rate card merupakan harga final dan dapat berubah sewaktu-waktu.
5.3
Estimasi Waktu dan Negara Tujuan :
5.3.1 ECONOMIC SHIPPING ASENDIA (ECO-SEND) ETA, 10 - 15 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Asendia Singapore Destinasi Worldwide;
5.3.2 SIMPLE DIRECT ETA, 7 - 10 hari kerja sejak keberangkatan dari Gudang Singapore post Destinasi Worldwide;
5.3.3 MAILING USA ECONOMIC (MUSE) ETA, 10-14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta destinasi USA dan Territory, DPO, FPO, APO;
5.3.4 EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), ETA 4 - 6 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta Destinasi Worldwide (kecuali Alamat P.O. Box);
5.3.5 DELIVERY SMART (DE-SMART) ETA, 10 - 15 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Singapore Post Destinasi Worldwide;
5.3.6 MAILING USA ECONOMIC-2KG UP (MUSE UP) ETA, 10 - 14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta Destinasi USA;
5.3.7 OOPS!! Flexible Time Destinasi Worldwide (Door To Port).
5.4
Berat Paket:
5.4.1 ECONOMIC SHIPPING ASENDIA (ECO-SEND), batas maksimumdimensi
paket P+L+T = 60 cm, batas sisi
terpanjang paket 45cm;
5.4.2
SIMPLE DIRECT, batas maksimum
dimensi paket 40 + 30 + 50 cm, batas
maksimum sisi terpanjang 90cm;
5.4.3
MAILING USA ECONOMIC (MUSE), batas
maksimum dimensi paket P+L+T
= 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
5.4.4 EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), batas maksimum dimensi paket 120 + 80 + 80 cm, batas maksimum sisi terpanjang 120 cm;
5.4.5
DELIVERY SMART (DE-SMART), batas
maksimum dimensi paket P+L+T
= 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
5.4.6
MAILING USA ECONOMIC-2KG UP (MUSE UP), batas maksimum dimensi paket 30+30+50, batas sisi terpanjang paket
50 cm;
5.4.7
OOPS!!, berat minimum 500gram
- 100kg Up (untuk
pengiriman sensitive item dan barang biasa ke Malaysia, Singapore dan Taiwan menggunakan jasa kurir JD Express atau airfreight lokal dengan Door To Door), berat minimum
30,1kg Maksimum 100kg (untuk DHL ke USA dan Singapore
dengan Door to Door), berat minimum 100kg, tidak ada batasan dimensi
dan sisi terpanjang (untuk Airfreight Cargo dengan Door To Port).
5.5 Return Handling:
5.5.1 ECONOMIC SHIPPING ASENDIA (ECO-SEND), tersedia return handling, paket kembali ke warehouse Asendia Singapore dan akan kembali ke Indonesia, sebelum kembali ke Indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi. Biaya akan berlaku untuk barang kembali;
5.5.2 SIMPLE DIRECT, tersedia return handling. paket kembali ke warehouse Singapore Post, dan akan kembali ke Indonesia, sebelum kembali ke Indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, (biaya akan berlaku untuk barang kembali);
5.5.3 MAILING USA ECONOMIC (MUSE), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA. bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jika dikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di usa, sebelum kembali ke indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
5.5.4 EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), tersedia Return Handling. Paket akan kembali ke kantor DND Kirim di Jakarta. Biaya akan berlaku jika permintaan kembali saat proses customs masih berlangsung oleh pengirim atau ditolak oleh Penerima dan Pengirim wajib membayar bea masuk (Import Duty);
5.5.5 DELIVERY SMART (DE-SMART), tersedia return handling, paket kembali ke Warehouse Singapore Post. dan Akan Kembali Ke Indonesia, Sebelum Kembali Ke Indonesia Harus Menunggu Paket Tersebut Minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, Biaya Akan Berlaku Untuk Barang Kembali;
5.5.6 MAILING USA ECONOMIC-2KG UP (MUSE UP), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA, bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jikadikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di USA, sebelum kembali ke Indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
5.5.7 OOPS!!, tersedia.
5.6 Asuransi :
5.6.1 ECONOMIC SHIPPING ASENDIA
(ECO-SEND), tidak tersedia
asuransi;
5.6.2 SIMPLE DIRECT, tidak tersedia asuransi;
5.6.3
MAILING USA ECONOMIC (MUSE), tidak
tersedia asuransi;
5.6.4 EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), tersedia
asuransi 2
%
dari declare value atau 15$ mana yang lebih
besar dari keduanya;
5.6.5
DELIVERY SMART (DE-SMART), tidak
tersedia asuransi;
5.6.6 MAILING USA ECONOMIC-2KG UP (MUSE UP), tidak tersedia asuransi
5.6.7 OOPS!!, tersedia.
5.7
Klaim :
Segala bentuk klaim harus diajukan secara tertulis kepada DND Kirim dengan melampirkan dokumen pendukung yang tertera di form klaim ( untuk form klaim dapat diminta melalui whatsapp CS DnD Kirim ), form diKirim melalui email ke finance@dndkirim.id. Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp atau secara verbal.
5.7.1 ECONOMIC SHIPPING ASENDIA (ECO-SEND) 30% dari declare value atau tidak lebih dari 68 SGD, Investigasi 90 hari Kerja setelah tracking muncul;
5.7.2 SIMPLE DIRECT, 30% dari declare value atau tidak lebih dari 150 SGD, Investigasi 90 hari Kerja setelah tracking muncul;
5.7.3 MAILING USA ECONOMIC (MUSE), 30% Dari declare value atau tidak lebih dari 20 USD, Investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
5.7.4 EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), 100% dari value barang jika declare value barang di bawah 100$ . dan untuk declare value>100$ dan tidak diasuransikan maka klaim maximum tetap sebatas 100$;
5.7.5 DELIVERY SMART (DE-SMART), 30% dari declare value atau tidak lebih dari 68 SGD, investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
5.7.6 MAILING USA ECONOMIC-2KG UP (MUSE UP), 30% dari declare value atau tidak lebih dari 20 USD, investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
5.7.7 OOPS!!.
6.
MITRA PENYELENGGARA POS
6.1 Mitra Penyelenggara Pos menyediakan layanan:
6.1.1 Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik; Layanan Paket Layanan Logistik;
6.1.4 Layanan Transaksi Keuangan; dan/atauLayanan Keagenan Pos.
6.2 Perusahaan Asuransi merupakan
Mitra DND Kirim dalam hal
perlindungan barang pengiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan dari masing-masing Perusahaan Asuransi.
6.3
Perbankan dan Lembaga Keuangan
yang menjalankan transaksi
keuangan adalah Mitra DND Kirim yang membantu dalam system pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan.
6.4 Penyelenggara Pos bertanggungjawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
6.5 Perusahaan Asuransi bertanggungjawab berdasarkan manfaat yang telah disepakati oleh Pelanggan.
6.6 Perbankan dan Lembaga
Keuangan bertanggungjawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku didalam
Hukum Perbankan dan Peraturan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
7.
HAK & KEWAJIBAN
7.1 Hak Pelanggan
7.1.1 Menentukan jenis layanan sesuai dengan kebutuhan pelanggan;
7.1.2 Mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang dipilih;
7.1.3 Mendapatkan informasi terkait status pengiriman;
7.1.4 Melakukan klaim atas rusaknya atau hilangnya barang berdasarkan kebijakan dan persyaratan yang telah disepakati;
7.1.5 Hak mendapatkan pengembalian barang retur apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati didalam ketentuan ini.
7.2 Kewajiban Pelanggan
7.2.1 Melakukan Pembayaran Layanan termasuk fee Layanan;
7.2.2 Memberikan informasi yang benar secara detail terkait isi didalam paket pos, termasuk nilai barang dari paket pos yang dikirim;
7.2.3 Menggunakan layanan asuransi dan menggunakan layanan pos komersial apabila nilai barang 500$ atau lebih, karena termasuk didalam kategori barang mewah.
7.2.4 Mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk kebijakan kepabeanan, hukum Internasional/Global, Hukum di Negara Pengirim dan Negara Penerima.
7.2.5 Bersedia dan menyetujui syarat dan ketentuan free pick up DND Kirim, untuk perihal penempatan paket ke Cabang DND Kirim.
7.2.6 Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Penyelenggara Pos, termasuk dan tidak terbatas pada aturan pengepakan/packaging, jenis barang yang dilarang, syarat retur.
7.3 Hak DND Kirim
7.3.1 Mendapatkan informasi yang benar terkait identitas Pelanggan, barang, alamat tujuan dan data serta informasi lainnya yang menjadi syarat dan ketentuan yang harus diberikan oleh Pelanggan;
7.3.2 Mendapatkan fee layanan atas penggunaan platform keagenan kurir.
7.3.3 Merekomendasikan kepada Pelanggan untuk menggunakan layanan pos komersial, apabila nilai barang paket pos sama dengan atau lebih dari 200$;
7.3.4 Berhak melakukan konfirmasi dan melakukan upaya mitigasi terhadap risiko, sehingga memberikan kewenangan bagi DND Kirim untuk membuka Paket pos yang dianggap mencurigakan;
7.3.5 Menentukan kebijakan Free PickUp pada Cabang/Agen DND Kirim.
7.4 Kewajiban DND Kirim
7.4.1 Mengumpulkan barang Kirim Pelanggan untuk diproses oleh Penyelenggara Pos;
7.4.2 Melakukan pencatatan dan/atau penginputan data dan informasi yang diperlukan pada system;
7.4.3 menyediakan informasi mengenai produk layanan, tarif/biaya layanan, kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur layanan, dan SOP layanan; dan;
7.4.4 menyediakan informasi layanan pengaduan
8.
PROSES PEMBAYARAN
8.1 Biaya Paket DND Kirim merujuk
kepada halaman Layanan
Pos Komersial dengan dasar mata uang Rupiah
(IDR).
8.2 Biaya Paket DND Kirim dihitung
sesuai dengan yang lebih tinggi nilainya, berdasarkan berat aktual dan/atau
berat volumetrik dari setiap paket.
8.3 Biaya Paket DND Kirim akan ditagihkan setelah
dilakukan pengukuran dan/atau
penimbangan kembali setelah paket tersebut tiba di
kantor DND Kirim.
8.4
Batas maksimum pembayaran tagihan
biaya Paket DND Kirim selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah tagihan
di Kirimkan. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui transfer antar bank dan. Keterlambatan pembayaran akan berakibat kepada
penangguhan pengiriman.
8.5 Paket akan berada dalam area penangguhan selama 2 (dua)
x
24
jam
sebelum
dikembalikan kepada pelanggan (pemilik
paket) atas biaya sendiri, atau dihancurkan. DND Kirim tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan paket setelah
melewati masa penangguhan.
8.6
Paket akan diproses setelah
pembayaran telah diterima
oleh pihak DND Kirim.
8.7
Biaya Paket DND Kirim tidak termasuk
biaya pengepakan paket. Pelanggan wajib melakukan pengepakan paket secara baik dan
benar agar layak untuk diproses, jika packaging
tidak dalam keadaan layak/tidak baik
maka pihak DND Kirim akan lakukan pengepakan ulang dan akan menghitung ulang berat/volume, jika terjadi perbedaan akan dikonfirmasikan kepada pelanggan berikut
dengan biaya pengepakan.
8.8
Biaya Paket, baik untuk layanan Paket Express
DND Kirim, Paket Standard DND Kirim, akan ditinjau ulang dan/atau disesuaikan secara berkala. Dalam hal terdapat penyesuaian, dan/atau timbulnya biaya tambahan baru yang harus di tambahkan, maka akan diinformasikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
ketentuan biaya Paket serta biaya tambahan yang baru,
diberlakukan.
9.
BEA CUKAI & ATURAN
KEPABEANAN
9.1
Otoritas bea cukai mungkin
meminta Pelanggan atau agennya
untuk melengkapi rincian Paket yang memadai.
Dengan demikian, adalah tanggung jawab
pelanggan sepenuhnya dan mutlak untuk
melengkapi atau memastikan pelengkapan
formulir pernyataan pabean secara lengkap,
akurat dan dalam bentuk cetak (formulir tulisan
tangan akan ditolak).
Pelanggan mengakui (dan
selanjutnya mengganti rugi DND Kirim terhadap kerugian
yang mungkin dideritanya karena kerugian tersebut)
bahwa setiap informasi
palsu, tidak lengkap, tidak
terbaca, tidak akurat atau
menyesatkan yang diselesaikan dalam bentuk / manifes (baik oleh Pelanggan
dan
/ atau agennya) dapat menyebabkan, di antara konsekuensi lain, keterlambatan dalam bea cukai, denda, penyitaan atau pengembalian / penolakan Paket oleh bea cukai, dan Pelanggan harus mengganti rugi DND Kirim terhadap kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari hal yang sama.
9.2 Ini juga merupakan tanggung jawab mutlak Pelanggan untuk memastikan bahwa Paket mematuhi peraturan ekspor dan impor yang relevan
dan DND Kirim tidak bertanggung jawab sehubungan dengan dokumentasi yang diperlukan, jika ada (termasuk
namun tidak terbatas
pada sertifikat asal, sertifikat
kesehatan, faktur komersial, daftar pengepakan, lisensi
impor dan sertifikat pembebasan), untuk pengangkutan Shipme nt tersebutatau untuk bea cukai di negara tujuan yang relevan, dan merupakan tanggung
jawab Pelanggan sepenuhnya
untuk memastikan bahwa dokumen yang
relevan dilampirkan pada catatan
atau Label konsinyasi (jika dihasilkan oleh Sistem Manajemen
Pengiriman).
9.3
Setiap denda pabean, biaya
penyimpanan, biaya tambahan, bea dan
pajak, atau biaya atau pengeluaran lain yang timbul sebagai akibat dari tindakan bea cukai atau
otoritas pemerintah, atau sebagai akibat dari kegagalanPelanggan ( atau Penerima) atau agennya untuk memberikan dokumentasi yang tepat dan / atau untuk mendapatkan lisensi atau izin yang diperlukan, akan dibebankan kepada
Pelanggan.
10. NEGARA TUJUAN PENGIRIM
10.1
Negara tujuan yang merupakan
area layanan dari DND Kirim adalah seluruh
Negara yang terdaftar didalam Rate Guide 2021, kecuali Negara Indonesia, Nigeria,
Ascension, Azores, Basas da India, British Antartic, British Indian Ocean, Christmas
Island, Cocos Island,
Corsica, Corzet Islands,
Finlandia 5 Marshall
Islands, Glorieuses, Guernsey,
Iraq, dan/atau negara
lainnya yang sewaktu-waktu dikenakan embargo dan pelarangan.
10.2 Perubahan wilayah layanan dapat berubah- ubah berdasarkan perkembangan dari aturan hukum dan kondisi
khusus yang dapat terjadi.
10.3
Peraturan termasuk syarat dan
kondisi dari masing-masing Negara bukan menjadi
kapasitas dari DND Kirim, sehingga
terhadap kebijakan yang mungkin dapat tidak terKirimnya barang akan dikualifikasikan sebagai kondisi Forcemajeur.
10.4 Hukum yang berlaku
pada Penyelenggaraan Pos adalah berdasarkan hukum di Negara masing-masing, sehingga DND Kirim dan Pelanggan akan mematuhi aturan hukum yang
berlaku dalam proses
Penyelenggaraan Pos baik di Negara Pengirim dan Negara Tujuan.
10.5 Penyelesaian terhadap kepatuhan didalam Hukum Negara Tujuan menjadi tanggungjawab penuh dari Pelanggan
Pengirim atau Penerima Barang, sehingga
membebaskan tanggungjawab hukum DND
Kirim baik secara hukum privat dan hukum publik.
10.6 Kondisi diluar kendali DND Kirim adalah kondisi yang bukan menjadi lingkup jenis layanan DND Kirim.
10.7 Apabila lokasi pengiriman berada diluar jangkauan
di Wilayah Negara Penerima sehingga
diperlukan upaya penanganan agar barang Paket dapat diterima,
maka akan dikenakan
biaya Kirim tambahan
(Remote Area Surcharge).
10.8 Biaya tambahan berlaku
di tiap Paket
ketika lokasi pengiriman di luar jangkauan.
10.9 Remote didefinisikan sebagai
pulau dan dataran
tinggi, atau kodepos
yang sulit untuk dilayani, atau pinggiran / kota yang jauh, tidak dapat diakses atau jarang dilayani.
Silahkan menghubungi Layanan
Pelanggan DND Kirim untuk pengecekan area tujuan.
11.
PENGECUALIAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
11.1 Sejauh diizinkan oleh hukum, tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab dalam perjanjian, kesalahan (termasuk kelalaian) atau pelanggaran kewajiban hukum atau pihak lain bagaimanapun dan apa pun penyebabnya, untuk setiap kerugian atau kerusakan tidak langsung, konsekuensi, hukuman, jaminan, khusus atau insidentil yang diderita atau ditimbulkan oleh Pihak lain sehubungan dengan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada kerugian pendapatan, keuntungan, penghematan yang diantisipasi, bisnis atau pasar, kehilangan data atau niat baik atau biaya dan pengeluaran terkait lainnya baik Pihak lain mengetahui atau sebelumnya telah diberitahu tentang kemungkinan kehilangan atau kerusakan tersebut.
11.2
DND Kirim tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan
dan menerima klaim
kerugian atas kondisi
yang mempengaruhi keterlambatan pengiriman Paket termasuk namun tidak terbatas
pada:
11.3
Kegagalan Pelanggan untuk
memberikan informasi alamat
Pengiriman yang akurat atau detail kontak atau Penerima tidak
tersedia di alamat terkait yang diberikan pada Label Paket;
11.4 Penolakan Pelanggan atau Penerima untuk
menerima Paket;
11.5
Prosedur bea cukai atau non-Pengiriman Paket yang timbul dari penahanan Paket oleh pemerintah atau otoritas lain yang berwenang;
11.6
Setiap peristiwa force majeure
11.7
Dokumentasi yang salah, tidak
lengkap, tidak akurat atau hilang,
atau tidak mematuhi
kebijakan DND Kirim mengenai pembayaran bea dan pajak;
11.8
Barang yang termasuk barang yang ditolak
dan barang dengan Kualifikasi rapuh/mudah rusak, dapat hancur,
11.9
Penundaan karena ketergantungan
pada layanan penyedia eksternal, yang layanannya merupakan
komponen penting dari Layanan seperti
(i) keterlambatan transportasi udara/laut untuk
pengiriman lintas batas, (ii) jalan, lalu
lintas, kendaraan atau kondisi serupa yang mempengaruhi kinerja untuk transportasi darat (iii) kerusakan
listrik atau mekanikal
atau kerusakan sistem,
waktu henti atau tidak tersedianya fasilitas pengumpulan sendiri
last mile; atau bertindak atau kelalaian Pelanggan dan/atau
pihak lain.
11.10 DND Kirim tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan atas kerusakan isi pada Paket. Pelanggan mengakui dan menerima bahwa DND Kirim tidak memiliki pengetahuan khusus apa pun yang berkaitan dengan Barang dan/atau Paket dan DND Kirim tidak akan bertanggung jawab atas (termasuk namun tidak terbatas pada) setiap fault, cacat, kegagalan teknis, kondisi bawaan, malfungsi atau kewajiban produk sehubungan dengan Barang dan/atau Pengiriman.
12.
DAFTAR BARANG YANG DIKATEGORIKAN BARANG BERBAHAYA
12.1 Paket yang memiliki / mengandung produk dibawah ini tidak dapat dilayani
pengirimannya oleh DND Kirim:
12.1.1 Semua jenis aerosols, termasuk hair spray,
parfum spray, dan deodorant, karena mengandung compressed gases.
12.1.2 Air bag inflators
dan module atau seat-belt pretensioners yang di instalasi
di komponen kendaraan
atau terpisah
12.1.3 Minuman yang mengandung alkohol lebih dari 24% secara volumetrik, yang dapat menyebabkan kebakaran.
12.1.4 Baterai yang dikategorikan berbahaya karena mengandung acid / alkaline.
12.1.5 Baterai yang mengandung lithium - ion/polymer/metal - baik itu diKirim terpisah
atau bersamaan dengan produkl elektronik seperti telepon genggam,
kamera digital, dan powerbank.
12.1.6 Zat korosif seperti sat asam, cat, dan
pewarna korosif, cat penghilang karat, soda api, merkuri, dan gallium metal.
12.1.7 Amunisi atau alat dan bahan peledak seperti
blasting caps, komponen
airbag mobil, kembang
api, dan sejenisnya.
12.1.8 Bahan-bahan bekas seperti minyak mesin bekas dan
baterai bekas.
12.1.9 Pestisida, herbisida, insektisida, dan
racun seperti arsenik, sianida, racun
tikus.
12.1.10 Cairan yang mudah terbakar seperti aseton, benxene, petroleum, cairan pemantik, cat, thinner dan remover,cat pernis dan remover, enamels dan bahan adhesive lainnya.
12.1.11 Zat yang mudah terbakar seperti
magnesium, fosfor, potassium, sodium, hydride, bubuk Zinc.
12.1.12 Kosmetik mudah terbakar
seperti cat kuku,
parfum, eau de toilette, dan aftershave.
12.1.13 Korek api, pemantik, dan isi ulang pemantik
yang mengandung cairan dan gas yang mudah terbakar. Termasuk juga pemantik yang berisi bensin
dan pemantik butane.
12.1.14
Gas, baik yang mudah terbakar maupun tidak. Seperti
butane, ethane, methane,
propane, fire extinguishers, scuba tanks.
12.1.15 Karbon dioksida solid (Dry Ice)
12.1.16
Bahan Oksidasi dan Peroksida
organik seperti disinfektan dan nitrates, bahan
pewarna rambut dan pewarna lainnya
yang mengandung peroksida.
12.1.17
Zat terinfeksi atau zat biologis
yang mengandung pathogens
atau zat lainnya
yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia
dan binatang seperti
bakteri, virus, parasite,
prions.
12.2 Jenis barang lainnya yang dilarang / tidak dapat diKirim melalui DND KIRIM
12.2.1 Minuman beralkohol
12.2.2 Kulit binatang (yang tidak memiliki izin karantina)
12.2.3 Barang berharga (misalnya karya seni, barang antik, batu mulia, emas dan perak)
12.2.4 Uang tunai
12.2.5 Barang berbahaya / bahan berbahaya (mengikuti peraturan IATA untuk expedited, dan mengikuti peraturan standar ADR)
12.2.6 Bulu binatang
12.2.7 Binatang yang dilindungi
12.2.8 Semprotan incapacitating
12.2.9 Ink atau Toner Cartridges
12.2.10 Produk gading dan gading
12.2.11 Pisau atau senjata
12.2.12 Binatang hidup atau Tanaman Hidup
12.2.13 Daging atau produk hewani
12.2.14 Paspor
12.2.15 Racun
12.2.16 Bahan pornografi
12.2.17 Biji-Bijian tanaman
12.2.18 Tembakau, rokok, dan produk tembakau lainnya
12.3 Ketentuan barang berbahaya
dan barang yang dilarang termasuk
barang dengan perlakukan khusus mengacu pada Peraturan dan Kebijakan dari Negara Pengirim
dan Negara Penerima.
12.4 DND Kirim tidak bertanggungjawab atas risiko yang terjadi dikarenakan suatu kebijakan yang ada pada saat proses pengiriman batrang
ketempat tujuan paket/barang.
12.5 Terhadap kebijakan perlakukan khusus barang/paket
kiriman pada saat dilakukan pengiriman tetap menjadi tanggungjawab dari Pelanggan, jika berdasarkan Peraturan/kebijakan tersebut mengharuskan adanya biaya, denda dan pemenuhan dokumen termasuk tanggungjawab hukum, maka Pelanggan
berkewajiban menyelesaikan kewajibannya
tersebut.
13.
ASURANSI PAKET
13.1 Asuransi Paket yang terdapat pada Paket Express DND Kirim dan merupakan biaya tambahan layanan yang dapat dipilih
secara sukarela oleh pelanggan.
13.2 Biaya asuransi Paket adalah tambahan
biaya yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
13.3 Besarnya biaya asuransi
untuk layanan Paket Express DND Kirim adalah sebesar Rp.150.000,- atau 2% dari nilai pabean (declared value) yang dinyatakan oleh pelanggan untuk
satu paket Paket, mana yang lebih tinggi nilainya.
13.4 Biaya asuransi dibayarkan bersamaan dengan biaya Paket.
13.5 Biaya asuransi dapat berubah sewaktu-
waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
13.6 Asuransi Paket Standard hanya berlaku untuk proses pengiriman dari warehouse DND Kirim ke Alamat Tujuan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh kurir provider
13.7 Asuransi Paket Standard
di pilih secara sukarela oleh pelanggan dan biaya asuransi
menjadi biaya tambahan
yang harus di bayarkan oleh pelanggan
13.8 Ketentuan pemberlakuan asuransi secara
otomatis jika value paket senile 200$ untuk layanan standard
khusus untuk tujuan
USA.
13.9 Selain kebijakan yang telah disampaikan, terhadap kebijakan Asuransi akan diberlakukan berdasarkan ketentuan masing-masing Penyelenggara Pos.
14. KLAIM
14.1
Apabila terdapat kerugian, kehilangan, dan kerusakan pada Paket yang menggunakan layanan
Paket Standard DND Kirim yang terjadi selama
pengiriman berlangsung, maka tidak terdapat
kompensasi penggantian paket dan/atau
biaya pengiriman. Tetapi kami akan melakukan
investigasi dan pengajuan
klaim kepada Penyelenggara Pos.
14.2 Ketentuan klaim dilakukan setelah 18 hari kalender atau maksimal
90 hari kalender
14.3
Setelah tanggal pengiriman.
Kompensasi dapat diproses
maksimal 10 hari kerja setelah proses investigasi selesai
dilakukan atas paket tersebut. Proses investigasi dapat memakan waktu 30 - 45 hari kerja. Klaim hanya berlaku
untuk kompensasi nilai paket. Tidak ada kompensasi untuk biaya pengiriman.
14.4
Klaim barang hilang 30% dari declare
value dan 30% dari biaya Kirim atau merujuk kepada regulasi Penyelenggara Pos jika Pelanggan
mendaftarkan asuransi.
14.5
Dalam kebanyakan kasus tidak ada kompensasi untuk paket yang hilang.
Kami ingin mengelolanya kasus per kasus
kepada Pelanggan, Apabila paket/barang
kiriman hilang pada saat dibawah
pengelolaan DND Kirim, kami dapat memberikan kompensasi berdasarkan declaire value yang
diisi oleh Pelanggan
di platform DND Kirim, dengan syarat Pelanggan
harus membuktikan nilai barang/paket berdasarkan harga pembelian /pembuatan/harga jual.
14.6 Kondisi kehilangan akibat salah alamat,
perlu dilakukan investigasi penyebabnya,
14.7 jika penyebab kesalahan
dari sisi DND Kirim maka DND Kirim bersedia mengganti
secara penuh terhadap
kehilangan akibat kesalahanNya.
14.8 Apabila terdapat kerugian, kehilangan dan kerusakan pada paket Paket yang menggunakan layanan
Paket Express DND Kirim yang terjadi selama pengiriman berlangsung, maka tanggung jawab DND Kirim terhadap Paket yang diangkut
melalui udara (termasuk
tambahan angkutan darat atau pemberhentian dalam perjalanan) dibatasi
oleh Konvensi Montreal
atau Konvensi Warsawa
sebagaimana berlaku, atau apabila
tidak aturan dalam Konvensi tersebut,
yaitu yang mana yang lebih
rendah dari harga pasar pada saat itu atau nilai yang dinyatakan (declared value), atau (ii) 19 Special Drawing
Rights per kilogram
(sekitar USD 26.00 per kilogram). Apabila Pengirim menganggap batasan
di atas tidak mencukupi, maka Pengirim harus menyatakan nilai Paket dan meminta layanan
tambahan asuransi Paket sebagaimana
dijelaskan sebelumnya atau mengatur
asuransinya sendiri. Tanggung jawab DND Kirim hanya terbatas pada kehilangan
dan kerusakan langsung pada Paket dan
pada batasan per kilogram di angka ini. Setiap jenis kehilangan dan kerusakan
lainnya dikecualikan (termasuk namun tak terbatas pada kehilangan keuntungan, pendapatan, bunga, bisnis), baik kehilangan atau kerusakan tersebut adalah khusus, tidak langsung, dan walaupun resiko kehilangan atau kerusakan tersebut
sudah ditunjukkan kepada DND Kirim.
14.9 Klaim hanya berlaku
untuk kompensasi nilai paket. Tidak ada kompensasi untuk biaya pengiriman.
14.10 Segala bentuk klaim harus diajukan secara tertulis kepada DND Kirim dengan melampirkan dokumen pendukung yang tertera di form klaim ( untuk form klaim dapat di minta melalui whatapp CS DnD Kirim ), Form di Kirim melalui email ke finance@DnDKirim.id. Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp atau secara verbal.
15. TANGGUNGJAWAB HUKUM
15.1
Pelanggan harus menggantirugi pada DND Kirim terhadap setiap dan semua
klaim, tindakan, gugatan,
tindakan pengaturan, proses penegakan hukum
yang dibawa atau diancam
untuk diajukan terhadap DND Kirim oleh pihak ketiga (termasuk pemerintah atau otoritas pengatur)
dan membayar kepada DND Kirim semua kerugian, kerusakan, biaya (termasuk
biaya pengacara atas dasar ganti rugi) denda, penalti, atau expenses yang timbul sebagai
akibat dari pelanggaran oleh Pelanggan atas pernyataan
dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian
3.
15.2
DND Kirim akan melakukan upaya
yang wajar untuk melakukan Layanan
dengan hati-hati dan sesuai dengan
jenis layanan yang disepakati bersama (jika ada).
15.3
Salah satu pihak dapat dari waktu ke waktu meminta perubahan
pada jenis layanan,
DND Kirim tidak akan melakukan
perubahan sampai dengan adanya kesepakatan baru dan penambahan biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan yang timbul dari perubahan tersebut.
15.4 Pelanggan mengakui dan mengetahui bahwa DND Kirim tidak akan bertanggung jawab sebagai Penyelenggara Pos dan/atau Penyelenggara Pos Universal
16.
PENGEMBALIAN
16.1 Pengembalian yang dilakukan oleh DND
Kirim, artinya DND Kirim berhak untuk
menolak Layanan dan/atau mengembalikan Barang atau Paket sehubungan dengan
hal-hal berikut:
16.1.1
Pengiriman yang tidak dikemas
dengan benar untuk Layanan yang diminta;
16.1.2
Pengiriman yang tidak mematuhi batasan
berat dan dimensi
yang ditentukan oleh DND
Kirim;
16.1.3 Pengiriman yang tidak menetapkan alamat Penerima, atau menetapkan alamat
Penerima yang salah, tidak terbaca, atau tidak lengkap;
16.1.4 Barang yang Mudah Rusak;
16.1.5 Barang Terlarang;
16.1.6 Barang Berbahaya yang tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
16.1.7 Barang yang tidak diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, baik di negara
asal atau negara tujuan;
16.1.8 Barang yang cacat,
rusak atau tidak
memadai;
16.1.9 Pengiriman tanpa pemberitahuan Pelanggan
atau dengan dokumen pendukung yang tidak memadai
untuk deklarasi pabean dan izin (jika berlaku);
16.1.10 Barang yang secara wajar ditentukan oleh DND Kirim sebagai tidak terKirim karena
keterpencilan lokasi Pengiriman atau di mana ada bahaya atau ancaman
keamanan atau alasan lainnya.
16.1.11 Pelanggan akan dikenakan
biaya penuh untuk semua
pengembalian yang dilakukan
sesuai dengan Bagian 4.4 termasuk
pengembalian yang dimulai
oleh Pelanggan dengan cara pembatalan setelah Pengiriman diambil
oleh DND Kirim. Selain itu, DND Kirim berhak untuk mengenakan biaya pembatalan untuk Pengiriman tersebut dan/atau untuk membuang Goods dan membebankan biaya pembuangan
kepada Pelanggan.
16.2 Pengembalian atas keinginan Pelanggan,
merupakan pengembalian atas keinginan
Pelanggan adalah pengembalian dikarenakan paket tidak diterima dengan alasan namun tidak terbatas pada Pelanggan penerima
tidak bersedia membayar pajak, alamat tidak ditemukan, dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:
16.2.1 Biaya Kirim ke Indonesia ditanggung sepenuhnya oleh pemilik paket, dan harusdibayarkan sebelum proses pengiriman kembali dilakukan.
16.2.2 Seluruh urusan perpajakan, bea masuk, dan biaya-biaya yang mungkin terjadi
karenanya, menjadi tanggung
jawab pemilik paket.
16.2.3 Paket yang berhasil
kembali ke lokasi DND Kirim di Jakarta, akan diinformasikan kepada pemilik paket. Biaya pengiriman dari lokasi DND Kirim di Jakarta ke lokasi pemilik
paket, menjadi tanggung
jawab pemilik paket.
16.2.4 Bila berat aktual melebihi ketentuan
ini, maka paket akan dialihkan
untuk diKirimkan menggunakan layanan Paket Express
DND Kirim dengan ketentuan harga yang berlaku
sesuai layanan yang akan digunakan, yang sebelumnya akan dikonfirmasi dan disetujui oleh pelanggan.
16.2.5 Untuk destinasi USA, dan Teritory paket akan di kembalikan ke alamat warehouse
DND Di USA, sesuai dengan
kesepakatan apakah paket tersebut
di hold di warehouse DND USA atau di Kirim ulang ke alamat yang valid dengan penerima
yang sama ataupun
ke alamat yang berbeda semua
bisa di lakukan, biaya Kirim akan di kenakan
pada kasus ini dan di bebankan kepada Pelanggan sebesar
tarif Kirim awal dari warehouse ke alamat tujuan yang sebelumnya CS DND Kirim akan mengkonfirmasi tarif yang di bebankan.
Dan apabila Pelanggan menginginkan paket tersebut kembali ke Indonesia DND Kirim akan lakukan hal tersebut dengan ketentuan
masa tangguh pengiriman ke Indonesia di tentukan oleh DND Kirim. dan biaya Kirim di tanggung oleh Pelanggan.
16.2.6 Untuk destinasi selain USA, Canada
dan Teritory paket yang kembali akan memakan waktu selama Kurang Lebih 1-2 Bulan, dan akan transit Ke alamat HUB DND Kirim di Singapura. Biaya Kirim ke Indonesia akan di kenakan
dan di tanggung oleh Pelanggan.
16.2.7 Tidak ada tarif tetap untuk proses pengembalian
paket ke Indonesia, baik itu dari warehouse
DND Kirim Di USA maupun
HUB Singapura.
17. KEMASAN YANG TEPAT DAN KESESUAIAN UNTUK PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN
17.1 Pelanggan harus memastikan bahwa setiap paket berfungsi dengan baik dan sesuai dan siap untuk diangkut.
17.2 Setiap paket harus ditandai dengan jelas jika termasuk sebagai
benda yang memerlukan perlakuan khusus, dan terhadap risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Pelanggan, terhadap Paket yang memerlukan perlakukan khusus harus mematuhi semua peraturan, panduan,
spesifikasi, atau persyaratan yang berlaku terkait
dengan pengangkutan yang aman, termasuk
namun tidak terbatas
pada pengemasan, dokumentasi, dan pelabelan.
17.3 Pelanggan harus memastikan bahwa setiap Paket mematuhi batas berat dan batas
dimensi yang ditentukan oleh DND Kirim.
17.4 Pelanggan mengakui bahwa barang rapuh
(seperti namun tidak terbatas pada kaca, barang pecah belah, keramik, chinaware) harus diberikan informasi dan label atas risiko dan hal tersebut merupakan
kewajiban Pelanggan sendiri
serta terhadap kondisi
paket tersebut DND Kirim
tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan
apa pun meskipun kemasan luarnya
rusak atau tidak.
17.5 DND Kirim berhak untuk membuka dan memeriksa Pengiriman yang diduga termasuk
dalam kategori Barang yang ditetapkan dalam Syarat dan kondisi.
17.6 Paket dapat diperiksa oleh bea cukai atau otoritas pemerintah negara tujuan dan otoritas tersebut dapat membuka Paket untuk pemeriksaan dan/atau penilaian.
18.
JAMINAN & PERNYATAAN PELANGGAN:
18.1
Sebagai pemilik Barang atau memiliki otorisasi
atau konsesus yang diperlukan dari pemilik dan/atau
Penerima Barang untuk
mendapatkan Layanan atas namanya dan memberikan informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang relevan yang diminta oleh DND
Kirim;
18.2
Memiliki semua persetujuan,
persetujuan, izin, lisensi
yang diperlukan untuk eksportir,
impor, bea cukai, penanganan dan / atau distribusi barang sesuai dengan
hukum yang berlaku;
18.3
Informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
Barang dan/atau setiap Paket lengkap
dan akurat, dan setiap Paket dijelaskan dengan benar;
18.4
Barang Paket tidak mengandung barang yang mudah rusak atau barang terlarang;
18.5
Barang Paket telah mematuhi
semua hukum yang berlaku termasuk
namun tidak terbatas pada
sanksi perdagangan, sanksi PBB atau
global lainnya, embargo atau pembatasan lainnya; dan
18.6
Barang Paket tidak mengadung
unsur yang dilarang, atau
dapat merusak barang Paket tersebut
dan atau barang lain;
18.7
Setiap Paket disiapkan di tempat Pelanggan atau agen resminya dan telah
disaring, dilindungi, dan dikemas secara memadai;
18.8
Bersedia bertanggungjawab terhadap suatu konsekwensi yang tidak terbatas
pada suatu pembayaran lebih, denda, Sanksi administrasi, pembayaran pajak dan bea cukai,
atau pembayaran lain yang diharuskan berdasarkan peraturan yang berlaku,
termasuk bertanggungjawab terhadap suatu kerugian yang dirasakan sendiri
ataupun kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga yang disebabkan atau kelalainnya, suatu kecerobohan dan itikat yang tidak baik;
19.
PERIKATAN
19.1 Perikatan kesepakatan yang dibuat oleh DND KIRIM dan Pelanggan, termasuk Syarat dan Ketentuan yang sudah diatur, sehingga syarat dan kondisi ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan oleh perikatan dan kesepakatan lain.
19.2 Bentuk Perikatan antara DND Kirim dan
Pelangan dapat berbentuk
digital dan dokumen
lainnya.
19.3 Pelanggan dianggap telah mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku yang dituangkan didalam Syarat dan Ketentuan ini ataupun terhadap
aturan lain yang mengikat baik di Negara Pengirim dan Negara Penerima.
19.4 Pernyataan Kehendak dari Pelanggan adalah pada saat Pelanggan menyatakan dirinya
menentukan pilihan layanan,
menentukan pilihan penyelenggara dan menentukan pilihan
jasa layanan pihak lain yang terhubung didalam
platform DND Kirim.
19.5 Kesepakatan terhadap Biaya dan fee layanan dianggap
disepakati pada saat Pelanggan telah mengetahui informasi
dan secara sukarela
berdasarkan kepentingannya melakukan
pembayaran berdasarkan jenis
layanan yang dipilih.
20.
PILIHAN HUKUM
Pelanggan dan DND Kirim menundukan dirinya
terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga apabila
terdapat permasalahan yang berkaitan dengan suatu prestasi yang harus dipenuhi
oleh masing- masing Pihak atau apabila terdapat
perbedaan penafsiran atas Syarat dan
Ketentuan termasuk kesepakatan dan
perikatan lainnya, maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Indonesia
pada Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
21.
INFORMASI RAHASIA
21.1 Masing-masing Pihak mengakui bahwa selamapelaksanaan Perjanjian, ia mungkin memiliki akses ke informasi rahasia Pihak lain atau salah satu Afiliasinya, dan Para Pihak mengakui bahwa mereka berada dalam hubungan rahasia dengan yang lain. Informasi rahasia harus digunakan oleh Pihak Penerima hanya dalam melaksanakan atau menerima manfaat dari Perjanjian dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan persyaratan yang dapat disepakati secara tertulis oleh Pihak Pengungkap. Pihak Penerima setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia yang diungkapkan kepadanya berdasarkan Perjanjian dan untuk menggunakan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakannya sehubungan dengan informasi rahasianya sendiri yang memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah pengungkapan, publikasi atau penggunaan informasi rahasia yang tidak diresmikan dandalam hal apa pun, tidak kurang dari perawatan yang wajar.
21.2 Masing-masing Pihak mengakui
bahwa selama pelaksanaan Perjanjian, ia mungkin
memiliki akses ke informasi rahasia
Pihak lain atau salah satu Afiliasinya, dan Para Pihak mengakui bahwa
mereka berada dalam hubungan rahasia
dengan yang lain. Informasi rahasia
harus digunakan oleh Pihak Penerima
hanya dalam melaksanakan atau menerima manfaat
dari Perjanjian dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan persyaratan yang dapat disepakati secara tertulis oleh Pihak Pengungkap. Pihak Penerima
setuju untuk menjaga
kerahasiaan informasi rahasia
yang diungkapkan kepadanya berdasarkan Perjanjian dan untuk menggunakan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakannya sehubungan dengan informasi rahasianya sendiri yang memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah
pengungkapan, publikasi atau penggunaan informasi
rahasia yang tidak diresmikan dandalam
hal apa pun, tidak kurang dari
perawatan yang wajar.
21.3
Tidak ada Pihak yang dapat
menduplikasi atau menyalin
informasi rahasia dari Pihak
lain selain sejauh yang diperlukan untukpenggunaan bisnis yang sesuai dengan Perjanjian.
21.4
Pihak Penerima tidak bertanggung
jawab atas pengungkapan atau penggunaan informasi rahasia jika berada dalam
atau memasuki domain publik, selain dengan
melanggar Perjanjian; atau diketahui oleh Pihak Penerima secara non-rahasia sebelum
pengungkapan sesuai dengan Perjanjian; atau
21.5 sedang atau telah diungkapkan secara sah kepada Pihak Penerima oleh pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; atau
21.6 wajib diungkapkan dengan pertimbangan
penegakan hukum berdasarkan peraturan
atau arahan dari Pemerintah dan Lembaga
yang memiliki otoritas hukum atau perintah pengadilan.
22. ITIKAT BAIK
22.1 Yang termasuk didalam
itikat baik diantaranya, namun tidak terbatas
pada:
22.1.1
Memberikan informasi yang benar.
22.1.2
Memastikan dirinya telah sah sebagai subjek hukum yang sah, yaitu telah berusia
lebih dari 18 tahun, dan cakap dimata
hukum.
22.1.3
Memenuhi apa yang sudah diatur didalam
Syarat dan Ketentuan
yang telah berlaku.
22.1.4
Memenuhi segala bentuk kewajiban yang lahir dikarenakan suatu perikatan dan Peraturan Hukum yang
berlaku.
22.2 Yang tidak termasuk
didalam itikat baik
22.2.1
Dengan sengaja melakukan perbuatan
yang melawan hukum;
22.2.2
Dengan sengaja melakukan penyimpangan atas aturan hukum yang berlaku di Negara Pengirim dan Penerima;
22.2.3
Dengan sengaja melakukan manipulasi data dan informasi
yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pos;
22.2.4
Dengan sengaja tidak melakukan
prestasi yang seharusnya
22.2.5
Tidak menyelesaikan kewajiban sebagai
Pelanggan
22.2.6
Menyebarluaskan
berita yang tidak benar
22.3
Akibat atas itikat tidak baik
22.3.1 Apabila ternyata ditemukan bahwa pelanggan Pengirim dan Pelanggan Penerima belum memenuhi syarat kedewasaan seseorang atau tidakcakap dimata hukum, DND Kirim dianggap tidak bertanggungjawab atas fakta hukum tersebut dan dianggap bahwa Pelanggan telah didampingi oleh Pihak lain yang dianggap telah mewakili dan melakukan pengawas/perwalian atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelanggan, sehingga perikatan dianggap telah memenuhi syarat sah didalam perjanjian.
22.3.2 Apabila ternyata terdapat
informasi yang tidak benar, maka Pengguna layanan
DND Kirim bertanggungjawab dikarenakan suatu perbuatan melawan hukum.
22.3.3 Bertanggung jawab secara pribadi secara hukum perdata ataupun
hukum publik yang berlaku atas perbuatan
yang dilakukannya dan membebaskan DND Kirim terhadap
layanan yang diberikan.
22.3.4 Bertanggungjawab atas konsekwensi dari aturan hukum dan kebijakan
yang berlaku, termasuk ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh DND Kirim dan Pihak Ketiga;
22.3.5 Tanggungjawab diartikan luas dan tidak terbatas pada pembayaran denda, sanksi administrasi dan sanksi hukum dan biaya yang timbul, pembayaran ganti kerugian pihak yang merasa dirugikan, pembayaran atas konsekwensi hukum internasional, global dan, pembayaran Bea & Cukai serta pajak dan sanksi lain yang berlaku di Negara Pengirim dan Negara Penerima, serta termasuk pembayaran biaya-biaya yang diperlukan untuk mengembalikan keadaan seperti sedia kala.
23. KADALUARSA
23.1
Perikatan yang dibuat oleh DND Kirim dan Pelanggan
memiliki kadaluarsa, sehingga
apabila dalam jangka waktu 3 bulan
sejak para pihak menyepakati suatu perikatan dan tidak terdapat
klaim ataupun upaya-upaya dari Pelanggan dan Pihak Ketiga yang berkaitan dengan status, kondisi
dan situasi lain yang berkaitan dengan Paket atau pun barang yang diKirim, maka DND Kirim dianggap telah melakukan seluruh
prestasi dan DND Kirim dianggap
telah melakukan seluruh
aturan hukum yang berlaku, sehingga
membebaskan DND Kirim terhadap situasi
apapun yang berkaitan
dengan Paket dan Barang
Kiriman.
23.2 Kadaluarsa dimaksudkan secara otomatis bahwa Perjanjian dianggap berakhir.
24.
BERLAKU & BERAKHIRNYA PERJANJIAN
24.1 Perjanjian akan dimulai
dan berakhir pada tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam Formulir Kontrak
atau Formulir yang Disesuaikan ("Jangka Waktu")
24.2 Pelanggan bersedia untuk mendapatkan informasi terkait Pelayanan Pelangan
yang dilakukan oleh DND Kirim, sebagai
upaya Customer Relation.
24.3 DND Kirim dapat mengakhiri Perjanjian
jika Pelanggan memiliki
Biaya terutang atau uang lain yang jatuh tempo dan dibayarkan kepada DND Kirim yang tetap belum
dibayar, dan DND Kirim telah memberikan pemberitahuan tujuh (7) Hari Kerja tentang pelanggaran tersebut dan Pelanggan dianggap
telah gagal memenuhi
kewajiban tersebut sesuai
waktu yang ditentukan.
24.4 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ("Pihak Terminasi") sejauh yang diperlukan dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lain di mana:
24.3.1
Pihak lain melanggar salah satu syarat dan ketentuan
Perjanjian dan Pihak yang
mengakhiri telah memberikan pemberitahuan empat belas (14) hari tentang
pelanggaran tersebut.
24.3.2
Pihak lain telah dinilai
bangkrut dan telah memiliki
suatu putusan Pailit yang diajukan terhadapnya atau dalam proses
likuidasi.
24.3.3 Dalam hal Otoritas Pengatur mengarahkan atau Menginstruksikan atau Memberikan panduan bahwa DND Kirim :
·
harus mengakhiri Perjanjian dan/atau
· kelanjutan dari Perjanjian akan menyebabkan DND Kirim melanggar undang- undang atau persyaratan peraturan hukum yang berlaku.
Posting Komentar